Gaji PNS di Karimun: Kisah Nyata yang Tak Terungkap

**Kata Pembuka**

* Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karimun.
* Kabupaten Karimun sendiri merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, yang dikenal memiliki kekayaan alam yang melimpah.
* Hal ini membuat banyak orang penasaran dengan besaran gaji PNS di Kabupaten Karimun, karena dapat memberikan gambaran tentang kesejahteraan masyarakatnya.

**Pendahuluan**

Kabupaten Karimun memiliki jumlah penduduk sekitar 250.000 jiwa, dengan sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai nelayan, petani, dan juga PNS. Pemerintah Kabupaten Karimun terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan PNS.

Gaji PNS di Kabupaten Karimun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.

Selain gaji pokok, PNS di Kabupaten Karimun juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup PNS dan meningkatkan kesejahteraannya.

Besaran Gaji PNS di Karimun

Besaran gaji PNS di Kabupaten Karimun bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah rincian besaran gaji pokok PNS di Kabupaten Karimun:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp2.579.800
  • Golongan Ib: Rp2.696.200
  • Golongan Ic: Rp2.810.000
  • Golongan Id: Rp2.923.000

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp3.036.500
  • Golongan IIb: Rp3.148.200
  • Golongan IIc: Rp3.259.800
  • Golongan IId: Rp3.370.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp3.481.300
  • Golongan IIIb: Rp3.591.900
  • Golongan IIIc: Rp3.702.400
  • Golongan IIId: Rp3.812.600