Pengantar
Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki potensi besar dalam berbagai sektor, termasuk sektor pariwisata dan pertanian. Kemajuan yang pesat tersebut telah berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai besaran gaji PNS di Kabupaten Lombok Barat, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya.
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa gaji PNS di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Namun, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan tunjangan tambahan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Kabupaten Lombok Barat termasuk salah satu daerah yang memberikan tunjangan tambahan bagi PNS-nya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan PNS.
Selain TPP, PNS di Kabupaten Lombok Barat juga berhak menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras. Besarnya tunjangan ini juga bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan PNS.
Gaji Pokok PNS di Kabupaten Lombok Barat
Gaji pokok PNS di Kabupaten Lombok Barat terdiri dari gaji pokok sebesar 80% dan tunjangan keluarga sebesar 20% dari gaji pokok. Besarnya gaji pokok PNS di Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800
- Ib: Rp 1.614.800
- Ic: Rp 1.671.800
- Id: Rp 1.731.600
Golongan II
- IIa: Rp 1.794.200
- IIb: Rp 1.859.900
- IIc: Rp 1.928.400
- IId: Rp 1.999.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.073.500
- IIIb: Rp 2.149.500
- IIIc: Rp 2.227.800
- IIId: Rp 2.308.600
Golongan IV
- IVa: Rp 2.391.300
- IVb: Rp 2.475.400
- IVc: Rp 2.561.900
- IVd: Rp 2.650.700