Gaji PNS di Kabupaten Ogan Ilir

**Gaji PNS di Kabupaten Ogan Ilir: Panduan Lengkap**

Pendahuluan**

Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan seseorang ketika ingin bergabung menjadi abdi negara. Kabupaten Ogan Ilir, sebagai salah satu kabupaten di Sumatera Selatan, juga memiliki sistem penggajian bagi PNS yang perlu diketahui.

Konteks Gaji PNS Indonesia**

Gaji PNS di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini menetapkan bahwa gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan daerah.

Struktur Gaji PNS**

Adapun struktur gaji PNS meliputi:

  • Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan pangkat
  • Tunjangan Keluarga: 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% untuk setiap anak
  • Tunjangan Jabatan: Berdasarkan jabatan yang diduduki
  • Tunjangan Daerah: Berbeda-beda di setiap daerah

Gaji PNS di Kabupaten Ogan Ilir**

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS di Kabupaten Ogan Ilir juga mengacu pada struktur gaji PNS di Indonesia secara umum. Namun, besaran tunjangan daerah di Kabupaten Ogan Ilir diatur berdasarkan peraturan daerah setempat.

Subjudul 1: Gaji Pokok PNS di Kabupaten Ogan Ilir**

Golongan dan Pangkat**

Gaji pokok PNS di Kabupaten Ogan Ilir dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.


Golongan Pangkat Gaji Pokok (Rp)
II/a Penata Muda Tingkat I 2.966.000
II/b Penata Muda Tingkat II 3.044.000
II/c Penata 3.122.500

Subjudul 2: Tunjangan Keluarga PNS di Kabupaten Ogan Ilir**

Besaran Tunjangan**

Tunjangan keluarga yang diberikan kepada PNS di Kabupaten Ogan Ilir sebesar 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% untuk setiap anak.

Contoh Perhitungan**

Misalnya, seorang PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp 3.415.000, memiliki istri dan dua anak. Maka, tunjangan keluarganya adalah:

  • Tunjangan istri: 5% x Rp 3.415.000 = Rp 170.750
  • Tunjangan anak pertama: 2% x Rp 3.415.000 = Rp 68.300
  • Tunjangan anak kedua: 2% x Rp 3.415.000 = Rp 68.300

Subjudul 3: Tunjangan Jabatan PNS di Kabupaten Ogan Ilir**

Jabatan Fungsional**

Tunjangan jabatan untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional di Kabupaten Ogan Ilir diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022.


Jabatan Tunjangan Jabatan (Rp)
Auditor 1.000.000
Pengelola Keuangan 800.000
Perekayasa 700.000

Jabatan Struktural**

Sementara itu, tunjangan jabatan untuk PNS yang menduduki jabatan struktural di Kabupaten Ogan Ilir diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022.


Jabatan Tunjangan Jabatan (Rp)
Kepala Dinas 2.000.000
Sekretaris Dinas 1.800.000
Kepala Bidang 1.600.000