**Kata Pembuka**
Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pilihan karier yang menjanjikan di Indonesia. Selain stabilitas dan tunjangan yang memadai, gaji PNS di setiap daerah juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memiliki daya tarik tersendiri bagi calon PNS, baik dari segi lingkungan kerja maupun prospek kesejahteraan.
**Pendahuluan**
Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu kabupaten terluas di Kalimantan Selatan dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Pertumbuhan ekonomi yang pesat telah membawa perubahan signifikan pada berbagai sektor, termasuk kesejahteraan aparatur sipil negara.
Gaji PNS di Tanah Bumbu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok PNS. Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja PNS.
Selain gaji pokok, PNS di Tanah Bumbu juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan PNS.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan sebagai kompensasi atas beban tanggungan keluarga PNS. Besarnya tunjangan keluarga dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang sah, meliputi istri/suami, anak, dan orang tua.
Persentase Tunjangan Keluarga
Persentase tunjangan keluarga ditetapkan sebagai berikut:
- Istri/suami: 5%
- Anak pertama dan kedua: masing-masing 2%
- Anak ketiga dan selanjutnya: masing-masing 1%
- Orang tua: masing-masing 2%
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi. Besarnya tunjangan jabatan dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS, serta jenis jabatan yang dipegang.
Golongan Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
- Golongan I: Pimpinan Tinggi Madya
- Golongan II: Pimpinan Tinggi Pratama
- Golongan III: Administrator
- Golongan IV: Pengawas
- Golongan V: Pelaksana
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS berdasarkan capaian kinerja dan prestasi kerja. Besarnya tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja PNS setiap tahunnya.
Komponen Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Target kinerja
- Nilai prestasi kerja
- Potongan kehadiran
- Potongan hukuman disiplin