Gaji PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat: Panduan Lengkap

Pendahuluan

Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki potensi besar. Sebagai pusat pemerintahan, banyak penduduknya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat tentunya menjadi perhatian bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara komprehensif tentang gaji PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kami akan membahas berbagai aspek terkait gaji PNS, mulai dari dasar hukum hingga tunjangan yang diberikan. Dengan memahami informasi ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kesejahteraan PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Konteks Gaji PNS

Gaji PNS merupakan penghasilan tetap yang diterima oleh PNS setiap bulan. Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Dasar Hukum Gaji PNS

Adapun dasar hukum gaji PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat

Struktur Gaji PNS

Struktur gaji PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri dari:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Jabatan
  4. Tunjangan Daerah
  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Gaji Pokok

Gaji pokok PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah tabel gaji pokok PNS di Kabupaten Tulang Bawang Barat:

Golongan Masa Kerja (Tahun) Gaji Pokok (Rp)
IIIA 0 2.579.400
IIIA 1 2.659.100
IIIA 2 2.741.600
IIIA 3 2.826.900
IIIA 4 2.915.000

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang mempunyai tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah:

  • Istri/Suami: 5% dari gaji pokok
  • Setiap anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 3 orang anak)

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memegang jabatan tertentu. Besaran tunjangan jabatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat bervariasi tergantung pada jenis jabatan.

Tunjangan jabatan terbagi menjadi 5 kategori, yaitu:

  1. Tunjangan Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Tunjangan Jabatan Administrasi
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu
  5. Tunjangan Jabatan Teknis

Tunjangan Daerah

Tunjangan daerah merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja di daerah tertentu. Besaran tunjangan daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah 10% dari gaji pokok.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

TPP merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Besaran TPP bervariasi tergantung pada kinerja dan prestasi kerja.